PENGGOLONGAN HUKUM

PENGGOLONGAN HUKUM Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut : A. Menurut Sumbernya : 1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) 3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara. 4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

47 Contoh Soal dan Jawaban Sistem Operasi Jaringan

Deretan Fitur Baru yang Hadir di Windows 11

Driver Laptop Toshiba Satellite L640/L645