PENGGOLONGAN HUKUM
PENGGOLONGAN HUKUM
Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
A. Menurut Sumbernya :
1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Komentar
Posting Komentar